INFONEWS.WEB.ID SUKABUMI – Rapor Pendidikan Kabupaten Sukabumi Menunjukkan Kemunduran. Indeks Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Turun 13,55 Poin, berasal dari 73,46 Berstatus Tuntas Pratama pada 2024, menjadi 59,91 dengan Status Belum Tuntas pada 2025. Kondisi ini Memicu Sorotan Perkumpulan Persatuan Orang Tua Peserta Didik Seluruh Sukabumi (POPDIKSI) Terhadap Jajaran Pengambil Kebijakan hingga Pelaksana Pendidikan di Lapangan. InfoNews, pada Rabu, 04 November 2026.
Ketua POPDIKSI, Ujang Suherman, S.Pd., C.Neg., dalam Wawancara di Sekretariat POPDIKSI, Kecamatan Sukaraja, Rabu (4/11), meminta Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Sekretaris Dinas (Sekdis), Pengawas, dan Kepala Sekolah tidak sekadar Menjalankan Rutinitas Administratif, tetapi melakukan Evaluasi Nyata atas Capaian Mutu Pendidikan.
Ujang mengingatkan, Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, Sekda Menjabat Ketua Pokja Budaya Sekolah Aman, dan Nyaman (BSAN), sedangkan Kadisdik menjadi Koordinatornya. Karena itu, Efektivitas Koordinasi, Pembinaan, dan Pelaksanaan Program perlu Dibuktikan melalui Perubahan Nyata di Sekolah.
POPDIKSI juga Menyoroti Persoalan Iklim Keamanan, Kebinekaan, Kesetaraan Gender serta Kemampuan Numerasi yang masih Membutuhkan Perhatian. Pengalaman Hukuman Fisik menjadi Salah Satu Persoalan yang harus Ditangani Serius.
"Kalau Rapor Pendidikan menunjukkan Penurunan, siapa yang Mengevaluasi, dan Apa Tindak lanjutnya..??? Sekda, Kadisdik, Sekdis, Pengawas, dan Kepala Sekolah harus Menjelaskan Kontribusi serta Langkah Perbaikannya. Jangan sampai Tanggung jawab hanya berhenti pada Jabatan, dan Laporan Administrasi," Tegas Ujang.
Sebagai Langkah Intervensi, POPDIKSI Mendorong Optimalisasi Pokja BSAN melalui Pemanfaatan Buku Panduan Pencegahan, dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) serta Penggunaan Alat Peraga KIT Numerasi untuk Mendukung Peningkatan Kualitas Pembelajaran.
Kepala Sekolah melalui Forum K3S, dan MKKS juga Diminta Memperkuat Koordinasi Antarsekolah, sedangkan Pengawas harus Mengoptimalkan Fungsi Pendampingan, dan Evaluasi, bukan sebatas Pemeriksaan Administratif.
"Intervensi harus dilakukan selama sesuai Regulasi, Kebijakan Pemerintah, dan Kebutuhan Sekolah. Pengadaan Buku PPKSP maupun KIT Numerasi harus direncanakan secara benar, sesuai Ketentuan BOSP, memiliki Spesifikasi Jelas, Harga Wajar, dan Dapat Dipertanggungjawabkan," Tambahnya.
POPDIKSI menegaskan, Perbaikan Pendidikan tidak bisa hanya Dibebankan kepada Guru atau Sekolah. Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, Pokja BSAN, Pengawas, dan Kepala Sekolah harus Bekerja dalam Satu Arah.
"Jangan hanya Bangga dengan Serapan Anggaran, dan Banyaknya Program. Ketika Indeks turun dari Tuntas Pratama menjadi Belum Tuntas, ini harus menjadi Alarm bagi Seluruh Pemangku Kepentingan. Anak-anak Sukabumi membutuhkan Perubahan Nyata, bukan Sekadar Rapat, Surat Keputusan, dan Laporan Kegiatan," Pungkas Ujang.
Teamred.



Social Footer